Daruba, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama KPU dengan Bawaslu resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pulau Morotai pada Kamis (23/11/2023).
Penandatangan ini diawali oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Suriani Antarani, kemudian Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas dan Sekretaris Bawaslu Jamaludin Hasan serta Penjabat Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.
Diketahui, penandatanganan NPHD berlangsung di ruang meeting kantor Bupati Pulau Morotai.
Adapun anggaran Pilkada yang ditetapkan untuk KPU dan Bawaslu Pulau Morotai sebesar Rp 35 miliar lebih, dengan rinciannya antara lain, untuk KPU Pulau Morotai sebesar Rp 21 miliar lebih ditambah dengan dana sharing dari APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 4,9 miliar lebih sehingga totalnya Rp 26 miliar lebih.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!