Bagi Pelanggan Listrik, Kenali Pelanggaran Ini Agar Terhindar dari Saksi dan Denda

AMBON, 23 NOVEMBER 2023 – Pelanggan PLN, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara perlu mengetahui jenis-jenis pelanggaran listrik agar terhindar dari sanksi maupun tagihan susulan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Adapun P2TL ini merupakan kegiatan perencanaan pemeriksaan tindakan dan penyelesaian oleh PLN terhadap jaringan listrik hingga kWh meter. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menindak mulai dari penyegelan, pemutusan sementara, hingga bongkar rampung.

BACA JUGA  PLN dan Pemkab Seram Bagian Timur Perkuat Komitmen Listrik Negeri Ita Wotu Nusa

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Awat Tuhuloula pun mengimbau agar pelanggan tidak melakukan pelanggaran agar terhindar dari sanksi yang disebutkan.

“Kami menghimbau pelanggan, terutama di wilayah Maluku dan Maluku Utara demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran ini, gunakanlah listrik dengan benar dan bertanggung jawab,” kata Awat, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA  Masyarakat Sula Tuai Pujian saat FTW

Awat juga meminta pelanggan agar tak perlu khawatir, jika rumah pelanggan didatangi Tim P2TL. Pelanggan bisa turut mendampingi petugas selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Jika didatangi, terimalah dengan baik. Jika ragu dengan identitas petugas, segera hubungi kantor PLN terdekat atau melalui PLN Mobile,” sambungnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah