Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi perjalanan dinas atau perjadin fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara. Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim selaku pelapor menyebut laporan tersebut telah diterima resmi oleh lembaga antirasuah pada 11 Mei 2026.
Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Mubarak Abdurrahman, mengatakan penerimaan laporan itu menjadi sinyal awal adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan mark up anggaran perjalanan dinas di tubuh DPRD Kota Ternate.
“Dengan diterimanya laporan atau informasi pengaduan masyarakat oleh KPK RI, menurut kami ini memberikan sinyal bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan atau mark up yang berindikasi kuat pada tindak pidana korupsi di tubuh DPRD Kota Ternate,” kata Mubarak pada Rabu malam (13/5/2026).
Menurut Mubarak, KPK berpotensi segera memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai saksi pelapor.
Ia meminta pihak-pihak yang nantinya dipanggil penyidik bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan akan ada panggilan pemeriksaan terhadap klien kami sebagai saksi pelapor,” ujarnya.
Mubarak mengatakan, setelah laporan diterima, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut mengawasi proses hukum hingga tuntas.
“Pintu masuk di KPK RI telah terbuka, sehingga proses hukum ini kemudian menjadi domainnya KPK,” kata dia.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!