Selain melapor ke KPK, tim hukum Nurjaya juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Mubarak, permohonan tersebut telah mendapat respons positif.
Ia mengatakan perlindungan diperlukan karena Nurjaya dinilai rentan selama proses hukum berlangsung.
Tim hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta dukungan masyarakat dan media massa untuk mengawasi penanganan dugaan korupsi tersebut.
“Klien kami, Nurjaya Hi. Ibrahim, adalah seorang perempuan yang menurut kami sangat rentan sehingga penting mendapatkan perlindungan dari LPSK,” ujar Mubarak. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!