KPK Terima Laporan Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Ternate, Saksi Segera Diperiksa

Selain melapor ke KPK, tim hukum Nurjaya juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Mubarak, permohonan tersebut telah mendapat respons positif.

Ia mengatakan perlindungan diperlukan karena Nurjaya dinilai rentan selama proses hukum berlangsung.

Tim hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta dukungan masyarakat dan media massa untuk mengawasi penanganan dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA  Tunggakan Iuran BPJS di Sula Capai Miliaran Rupiah

“Klien kami, Nurjaya Hi. Ibrahim, adalah seorang perempuan yang menurut kami sangat rentan sehingga penting mendapatkan perlindungan dari LPSK,” ujar Mubarak. (RFN/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah