Parkir Kendaraan, 7 Titik Ini Dikenai Retribusi

Ternate, Maluku Utara- Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang sering parkir di badan jalan depan Mall Jatiland di Kelurahan Gamalama ditertibkan Petugas Dinas Perhubungan Kota Ternate. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasyim mengatakan, mengawali pelaksanaan kegiatan pada tahun 2024, maka penataan parkir dan arus lalu lintas sangat penting untuk menjadi perhatian penuh. 

Penertiban ini dilakukan, untuk menindaklanjuti Perda Nomor 14 tahun 2024. “Paling tidak seluruh kawasan ini diberikan himbauan, pemberitahuan ke warga untuk tetap menjaga kelancaran kondisi arus lalu lintas dan bentuk ketaatan atas ruang yang dilarang parkir. Jadi misalnya sepanjang ruas jalan Mall Jatiland, mulai dari arah jembatan, bukan diperuntukkan untuk parkir, sehingga sepanjang itu kita memasang rambu larangan parkir sehingga bentuk bentuk kepatuhan para pengendara,” kata Mochtar begitu diwawancarai, Rabu (10/1/2024) malam. 

BACA JUGA  Kadis PUPR : Empat Ruas Jalan Rusak di Kota Ternate Segera Dikerjakan

Dikatakan, mulai dari saat ini pihaknya akan terus melakukan arahan dan himbauan serta peringatan kepada warga bahwa ada tujuh titik kawasan zona ekonomi yang dikenai retribusi parkir.

“Karena penagihan retribusi parkir di setiap zona yang ditentukan belum dilakukan, sehingga jangan sampai masyarakat menganggap itu sudah diberlakukan kemudian membayar. Jadi kita terus memantau jangan sampai ada yang melakukan penagihan parkir sebelum tindak lanjut Perda tersebut,” pungkasnya. (RUL/Red)

BACA JUGA  Kebijakan Dishub Sula Soal Tarif Retribusi Penumpang Bikin Komisi I 'Geram'
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah