Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 15 warung makan ditertibkan Satpol PP Kota Ternate, lantaran tidak menggubris surat edaran Walikota Ternate terkait larangan membuka warung makan dan menjajakan makanan di pagi dan siang hari selama bulan Ramahan.
Para pedagang makanan yang ditertibkan ini diantaranya, 3 warung makan di Kelurahan Bastiong, 9 pedagang yang menjajakan makanan di Kelurahan Jati Perumnas dan 3 rumah makan di Kelurahan Gamalama. Mereka ditertibkan pada Senin (18/3/2024).
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, rumah makan dan pedagang takjil yang ditertibkan ini adalah hasil monitoring petugsd Satpol PP, dimana dalam patrolinya petugas menemukan ada warung makan dan pedagang takjil membuka usahanya di padi dan siang hari selama bulan puasa ini.
“Pada saat patroli, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang berjualan pada waktu yang tidak sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan,” ungkap Fhandy.
Fhandy menyebutkan, apabila dikemudian hari, para pedagang ini tidak mengikuti edaran tersebut, maka petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada para pemilik rumah makanan atau warung makan agar tidak membuka warung dan menjual makanan sebelum pukul 15.30 Wit,” pungkasnya. (Rul/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!