Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyalurkan gaji perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LDK, serta tunjangan Badan Syarah, Rabu (13/5/2025).
Penyaluran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembayaran hak aparatur desa pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Pejabat Kepala Desa Samuya, Muharram Fataruba, mengatakan pembayaran yang disalurkan mencakup gaji perangkat desa terhitung mulai Februari hingga Maret 2026.
“Penyaluran ini meliputi pembayaran gaji pada triwulan pertama terhitung mulai dari Februari sampai dengan Maret 2026,” kata Muharram kepada media ini.
Ia mengingatkan seluruh perangkat desa agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta perangkat desa tetap melaksanakan rutinitas sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Muharram juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan di Desa Samuya.
Menurut dia, pembangunan desa akan berjalan lebih efektif apabila seluruh elemen masyarakat memiliki semangat kebersamaan dan saling mendukung program pemerintah desa.
“Kalau pemerintah desa dan masyarakat bersatu, pembangunan akan lebih cepat terwujud,” pungkasnya. (RHM)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!