Weda, Maluku Utara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Weda mendeklarasikan perang terhadap peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan TNI, Polri, serta komunitas wartawan di Kabupaten Halmahera Tengah sebagai bentuk transparansi pengawasan publik di dalam rutan.
Usai pembacaan ikrar bersama, petugas gabungan langsung melakukan razia menyeluruh di sejumlah blok hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti handphone ilegal dan narkoba.
Selain razia, Rutan Weda juga menggelar sosialisasi bahaya narkoba kepada petugas dan warga binaan sebagai upaya pencegahan. Kegiatan dilanjutkan dengan tes urine bagi petugas maupun warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Effendi Abdullah, menyampaikan kondisi hunian saat ini berjumlah 93 orang dari kapasitas 150 orang, terdiri dari 10 tahanan dan 83 narapidana. “Dari total 93 penghuni tersebut, terdiri dari 10 tahanan dan 83 narapidana,” jelas Effendi, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, terdapat 20 warga binaan kasus narkoba, satu warga negara asing (WNA), serta empat orang residivis.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari program nasional penguatan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. “Komitmen kami jelas, menciptakan Rutan Weda yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan,” tegasnya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!