Lima Narapidana Rutan Kelas IIB Weda Halteng Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru

 Weda, Maluku Utara – Natal 2024 dan tahun baru 2025, sedikitnya lima narapidana di Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menerima remisi berupa pengurangan masa hukuman selama satu bulan. 

Kepala Rutan Weda, Effendi Abdullah, melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahan, Rudi R Awal, mengatakan bahwa total lima narapidana itu diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 2024 dari Kementrian Hukum dan HAM, telah disetujui.  Narapidana yang menerima remisi merupakan warga binaan Rutan. 

BACA JUGA  Lawan Perintah AGK Kumpul Duit Rp 5 M, Udin Djuba Akui Didepak dari Kadis PUPR

“Sebanyak lima narapidana di Rutan Kelas IIB Weda yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan disetujui lima untuk pengurangan tahan pada Natal 2024, selama satu bulan,” ungkap Rudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/12/2024).

Lima narapidana tersebut, lanjut  Rudi masing-masing memiliki kasus yang berbeda, diantaranya kasus perlindungan anak inisial BT, pencurian inisial JWM, penganiayaan inisial LG, kasus korupsi inisial YI, kasus lalu lintas dan angkutan jalan berinisial JCL. 

BACA JUGA  Kejari Ternate Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi Anggaran Vaksinasi Covid 19
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah