Ternate, Maluku Utara – Persoalan hukum adat dan pendekatan restorative justice menjadi sorotan utama dalam diskusi terbuka bertajuk “Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru serta Penerapannya” yang digelar di Cafe Restorasi. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari advokat, akademisi, kader Partai NasDem, hingga sejumlah elemen masyarakat
Sejumlah narasumber hadir dalam forum itu, di antaranya Wakil Ketua DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Reginaldo Sultan, serta pakar hukum pidana Universitas Khairun Faisal Malik. Diskusi menyoroti pentingnya peran DPRD dalam menyiapkan regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) adat, sebagai penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP baru yang mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, menegaskan bahwa DPRD tidak menutup mata terhadap pentingnya penyesuaian perda Adat (living law) dengan KUHP dan KUHAP baru . Namun, menurutnya, penyusunan perda, khususnya perda adat, harus dilakukan secara hati-hati.
“Pembuatan perda, khususnya perda adat untuk melakukan penyesuaian dengan KUHP dan KUHAP baru, itu harus dilakukan secara sangat hati-hati perlu pengkajian yang lebih mendalam, karena harus betul-betul melibatkan semua unsur terkait,” kata Ade Rahmat, saat diwawancarai Haliyora.id usai diskusi, Sabtu malam (7/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan hukum adat pada prinsipnya telah diakui oleh negara melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, masukan dari forum diskusi dinilai penting sebagai bahan pertimbangan DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Yang jelas hukum adat itu diakui oleh negara. Ini menjadi bahan masukan yang bagus bagi DPRD untuk tindak lanjuti. Tetapi karena perda ini menyangkut adat, tentu perlu kehati-hatian dalam menyusun rancangan peraturan daerahnya. Banyak aspek yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perda bukanlah hukum yang berdiri sendiri atau lebih tinggi, melainkan instrumen hukum daerah yang berfungsi menyesuaikan dan menjabarkan aturan yang lebih tinggi diatasnya dan tidak boleh bersaing dengan aturan lebih tinggi di atasnya.
“Perda itu bukan hukum yang terbaru, tetapi hukum yang ada untuk menyesuaikan dengan hukum yang lebih tinggi. Karena itu dibutuhkan kehati-hatian, termasuk melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat adat, untuk duduk bersama dan merumuskan poin-poin yang tepat,” katanya.
Menurut Ade, tujuan utama dari penyusunan rancangan perda adat tersebut adalah agar negara dapat benar-benar hadir dalam melindungi masyarakat adat, sekaligus memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru tetap sejalan dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat (living law). “Karena tujuan dari perda adat ini adalah bagaimana keselarasan terjadi dalam kehidupan masyarakat dan negara bisa hadir untuk bisa melindungi masyarakat adat,” ujarnya.
Selain itu, dalam forum tersebut, Ade Rahmat secara kritis juga mencecar para pemateri terkait pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru. Ia mempertanyakan substansi pembaharuan KUHP dan KUHAP, khususnya apakah persoalan utama hukum pidana di Indonesia itu terletak pada aspek regulasinya atau justru pada proses penegakannya di lapangan.
“Permasalahan utama hukum pidana kita ini sebenarnya ada di mana? Apakah pada regulasinya atau pada proses penegakannya?,” katanya dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting diajukan agar masyarakat memperoleh pencerahan dan pemahaman yang utuh mengenai pemberlakuan hukum pidana, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya memahami substansi dan arah pembaruan hukum nasional. “Ini perlu dipertahankan agar ada pencerahan kepada masyarakat, yang mungkin belum terlalu memahami persoalan pemberlakuan hukum,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPP BAHU NasDem Reginaldo Sultan menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya berorientasi pada perubahan regulasi semata, tetapi juga pada paradigma penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice serta pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional
“Penegakan hukum ke depan tidak bisa hanya menekankan aspek penghukuman. Harus ada ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan, humanis, serta mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat yang hidup di masyarakat,” jelas Reginaldo. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!