Ternate, Maluku Utara – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku Utara menggelar diskusi bertema Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru serta Penerapannya sebagai wujud komitmen partai dalam mendorong literasi hukum dan membuka ruang dialog publik terkait produk hukum nasional yang berdampak langsung pada masyarakat.
Diskusi yang berlangsung di Cafe Restorasi, Ternate, Sabtu malam (7/2/2026), menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, advokat, hingga pengamat hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya NasDem untuk tidak semata bergerak dalam ranah politik praktis, tetapi juga mengambil peran edukatif dalam kehidupan demokrasi.
Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara, Abdurrahim Ode Yani, menegaskan bahwa NasDem sejak awal diposisikan sebagai partai gagasan yang mengedepankan pemikiran komprehensif dalam setiap pengambilan kebijakan.
“NasDem itu partai gagasan. Setiap kebijakan harus berangkat dari pikiran dan pandangan yang tidak hanya berasal dari internal partai, tetapi juga melibatkan akademisi, advokat, serta pengamat hukum,” ujar Abdurrahim usai kegiatan.
Menurutnya, pembahasan mengenai KUHP dan KUHAP baru dipilih sebagai tema awal karena kedua regulasi tersebut baru saja diberlakukan dan memiliki konsekuensi luas dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menilai partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memahami perubahan hukum yang sedang berlangsung.
“Partai politik harus membuka ruang edukasi hukum kepada masyarakat, agar mereka memahami aturan baru yang akan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari,” katanya.
Abdurrahim menambahkan, diskusi tersebut tidak bersifat seremonial dan akan berlanjut dalam format forum yang lebih luas. Ke depan, DPW NasDem Maluku Utara berencana melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk pimpinan partai politik lintas partai, sebagai bagian dari konsolidasi pemikiran menuju agenda-agenda strategis nasional, termasuk persiapan Pemilu.
Dalam kesempatan itu, Abdurrahim juga menyoroti isu representasi politik daerah kepulauan, khususnya terkait alokasi kursi DPR RI bagi Provinsi Maluku Utara yang saat ini hanya berjumlah tiga kursi.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk. NasDem berkeinginan merumuskan pokok-pokok pikiran agar kedepan aspek geografi juga dimasukkan sebagai syarat,” jelasnya.
Ia menilai, tanpa mempertimbangkan faktor geografis, daerah kepulauan seperti Maluku Utara berpotensi terus mengalami ketimpangan representasi politik dibandingkan provinsi lain dengan wilayah daratan yang lebih mudah dijangkau.
Lebih jauh, Abdurrahim menekankan bahwa hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat, terutama dalam mengubah persepsi bahwa akses terhadap keadilan hanya dapat diperoleh oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.
“Maka NasDem hadir untuk membuka ruang itu. Ketika masyarakat Maluku Utara diperhadapkan dengan masalah hukum, NasDem siap melakukan pendampingan hukum,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, NasDem Maluku Utara menegaskan posisinya sebagai partai yang tidak hanya berorientasi pada kontestasi elektoral, tetapi juga pada penguatan kesadaran hukum, keadilan sosial, dan representasi politik yang lebih setara bagi daerah kepulauan. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!