Ternate, Maluku Utara- Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek infrastruktur, perizinan, dan jual beli jabatan yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali digelar PN Tipikor Ternate, Senin (01/04/2024).
Sidang keenam ini dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Malut, Daud Ismail (DI). Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini
Mereka diantaranya, Kepala Dispora (aktif) Saifuddin Djuba yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, kemudian mantan Kepala PUPR sebelum Saifuddin yakni Djafar Ismail, lalu mantan Kepala BKD Miftah Baay, dan Plt Kepala BKD Idwan Asbur.
Sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciscus Tampubolon didampingi empat Hakim Anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo. Sidang digelar sekira pukul 09.40 WIT.
Mantan Kepala Dinas PUPR Malut yang saat ini aktif sebagai Kepala Dispora, Saifuddin Djuba dalam kesaksiannya di depan Hakim mengaku sering memberikan uang ke Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba melalui ajudan yakni Rizaldi Kasuba dan Ramadan Ibrahim. Pemberian uang tersebut atas perintah AGK.
“Saya sering memberikan uang kepada Gubernur melalui ajudan karena itu perintah gubernur,” akui Safuddin kepada Majelis Hakim.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!