Kendati begitu, Saifuddin mengaku lupa berapa kali uang yang diberikan ke Gubernur namun nominal uang diberikan bervariasi mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
“Berulang kali dan itu tidak melalui transfer, semuanya tunai,” katanya.
Bahkan Saifuddin membeberkan alasannya dinonjobkan dari Kepala Dinas PUPR karena tidak memenuhi perintah AGK untuk membayar utang. Nominal utang tersebut yaitu Rp 15 miliar dan Saifuddin diberi tanggungjawab membayar sebesar Rp 5 miliar.
“Perintah AGK itu saya tidak memenuhi sehingga saya dinonjobkan dari jabatan kepala dinas PUPR,” ungkapnya. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!