Cuti Bersama Ditetapkan, ASN Morotai Wajib Berkantor di Tanggal Ini

Daruba, Maluku Utara- Menjelang Idul Fitri 2024/1445 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. 

Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Dijadikan TO Narkoba, Umar Udin Minta Oknum Polisi Diusut

Di Kabupaten Pulau Morotai, pemerintah daerah setempat juga telah mengeluarkan jadwal libur ASN/PNS sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (01/04/2024), mengatakan  untuk cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yaitu jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

BACA JUGA  Dua Pejabat Aktif dan Satu Mantan Pejabat Lapor Plt Gubernur Malut ke KASN

Libur tersebut, kata dia, di luar dari 2 (dua) hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah