Daruba, Maluku Utara- Menjelang Idul Fitri 2024/1445 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Di Kabupaten Pulau Morotai, pemerintah daerah setempat juga telah mengeluarkan jadwal libur ASN/PNS sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala BKD Pulau Morotai, Musriyana Nabiu, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (01/04/2024), mengatakan untuk cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yaitu jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Libur tersebut, kata dia, di luar dari 2 (dua) hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!