Sofifi, Maluku Utara- Dua pejabat aktif dan satu mantan kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melaporkan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dua pejabat aktif ini yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum dan Kemasyarakatan, M. Syukur Lila dan Hairia, Kabid Pemasaran di Dinas Pariwisata, sementara satu mantan pimpinan OPD yakni Mochtar Husen, mantan Plt Kadis Pertanian.
Laporan yang dilayangkan ketiga ASN ini disinyalir kuat berkaitan dengan rolling jabatan yang dilakukan oleh Plt Gubernur Al Yasin Ali pada 18 Januari lalu.
Sebelumnya, Syukur Lila adalah Kepala Dinas Kehutanan yang digeser menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kemasyarakatan, kemudian Haeria sebelumnya adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang digeser menjadi Kabid Pemasaran di Dinas Pariwisata. Sedangkan Mochtar Husen adalah Plt Kadis Pertanian yang didepak dari jabatan tersebut.
Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay yang dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut tak menampiknya.
Atas laporan ke KASN itu, Miftah mengaku mendapat tugas dari Plt Gubernur untuk mengikuti sidang yang digelar KASN pada Jumat (26/01) pekan lalu secara virtual.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!