Daruba, Maluku Utara – Polemik kepemimpinan di SMA Negeri 3 Pulau Morotai memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik dan orang tua siswa. Ketidakjelasan status kepala sekolah pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara pada Januari 2026 memunculkan dugaan tumpang tindih kewenangan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan SK tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjuk Jaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah untuk menggantikan Badaruddin Fataha. Namun, implementasi keputusan itu disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Seorang perwakilan dewan guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hingga kini kondisi di lapangan belum mencerminkan pelaksanaan SK tersebut.
“Secara resmi sudah ada penunjukan Plt kepala sekolah, tetapi faktanya belum berjalan di sekolah,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Jaya yang telah mengantongi SK gubernur belum dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Di sisi lain, Badaruddin Fataha masih menjalankan aktivitas sebagai kepala sekolah.
Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dalam tata kelola administrasi sekolah. Sejumlah pihak menilai perlu ada kejelasan agar tidak mengganggu proses pendidikan dan pelayanan kepada siswa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!