“Sebagai bawahan saya tetap ikuti dan melaporkan semua kejadian tersebut,” kata Miftah, Senin (29/1/2024).
Miftah mengungkapkan, di sidang tersebut KASN mempertanyakan proses mekanisme pelantikan, mutasi dan demosi jabatan yang dilakukan Plt gubernur tanggal 18 Januari itu.
“Saya hanya jawab bukannya Plt gubernur sudah sampaikan bahwa beliau sudah mendapatkan rekomendasi dari BKN, KASN dan Mendagri, sehingga beliau berani melakukan evaluasi,” sebutnya.
Lanjut Miftah untuk saat ini pihaknya menunggu hasil evaluasi yang dilakukan KASN atas aduan dua pejabat aktif dan satu mantan pejabat itu. “Jadi tunggu saja hasil rekomendasi dari KASN isi seperti apa, nanti kita laporkan ke Plt gubernur,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!