Daruba, Maluku Utara – Desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk mengambil langkah tegas terhadap kontraktor proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) menguat. Fraksi KNN DPRD Morotai meminta agar kontraktor pelaksana segera dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) menyusul keterlambatan progres pekerjaan.
Sorotan ini disampaikan langsung oleh anggota DPRD dari Fraksi KNN, Muhammad Djohor Boleu, dalam rapat paripurna LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Pulau Morotai, Kamis (23/4/2026).
Menurut Djohor, proyek pembangunan Labkesmas telah memasuki kategori kontrak kritis. Ia menyebut adanya deviasi progres hingga minus 20 persen, yang dinilai sebagai indikator kuat kegagalan kontraktor memenuhi target pekerjaan.
“Ini sudah kontrak kritis. Bahkan deviasinya minus 20 persen. Sudah sepantasnya pemerintah daerah memberikan daftar hitam terhadap kontraktor,” tegas Djohor.
Berdasarkan dokumen Jaminan Pelaksanaan bernomor TCK2716/02/26, proyek yang dikerjakan oleh PT Wahana Dimensia Indonesia memiliki nilai jaminan sebesar Rp 767,2 juta dengan masa berlaku hingga 12 Mei 2026.
Artinya, hanya tersisa sekitar tiga pekan sebelum masa adendum kontrak kedua berakhir.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!