Daruba, Maluku Utara – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai memastikan pembayaran hak perangkat desa, termasuk sisa bulan Desember 2025, akan segera dituntaskan.
Kepala BPKAD Morotai, Marwan Sidasi, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban dan tidak pernah berniat menahan hak perangkat desa. Menurutnya, perangkat desa merupakan elemen penting dalam pembangunan daerah.
“Tidak ada niat menahan hak mereka. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Untuk tahun anggaran 2026, pembayaran gaji perangkat desa yang bersumber dari APBD telah dilakukan bertahap. Gaji Januari–Februari dicairkan pada 9 Maret 2026, sedangkan Maret–April disalurkan pada 14 April 2026.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!