Sementara itu, penyaluran Dana Desa (DD) dari APBN menunjukkan progres berbeda. Sebanyak 42 desa telah menerima dana sejak pertengahan Maret, sedangkan 46 desa lainnya masih terkendala kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan melalui KPPN.
Marwan menyebut kendala tersebut bersifat teknis dan dapat segera diselesaikan jika pemerintah desa melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Ia mendorong peningkatan disiplin administrasi agar proses pencairan berjalan lancar.
Adapun sisa pembayaran Desember 2025 masih menunggu realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 14 miliar. BPKAD memastikan kewajiban tersebut akan segera dibayarkan setelah dana masuk ke kas daerah.
Pemerintah daerah juga mengimbau perangkat desa dan masyarakat untuk tetap mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, guna menjaga stabilitas pembangunan di Pulau Morotai. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!