Kades Garojou Tikep Mangkir dari Panggilan Gakkumdu 

Tidore, Maluku Utara- Oknum HS, Kepala Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara mangkir dari panggilan Gakkumdu Kota Tidore Kepulauan untuk undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu).

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Isman M. Natsir mengungkapkan, agenda pemeriksaan dugaan Tipilu ini dilakukan di Sekretariat Panwaslu Oba Utara. Sayangnya, agenda tersebut hanya dihadiri 3 dari 4 orang saksi. Sedangkan satu saksi lain termasuk HS tidak turut serta hadir.

BACA JUGA  Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan

“Kami akan melayangkan undangan klarifikasi kedua pada Selasa besok di Kantor Bawaslu Tikep,” kata Isman Natsir, Senin (29/1/2024). 

Isman menegaskan, jika di undangan kedua nanti HS tidak kooperatif maka dugaan tindak pidana Pemilu yang diduga menyeret nama bersangkutan akan diproses lebih lanjut dengan memintai keterangan ahli.

“Artinya tujuan kami mengundang ini untuk meminta klarifikasi apakah betul atau tidak terkait temuan ini, tetapi jika HS tidak hadir maka seolah-olah apa yang dilakukan HS benar,” tegas Isman.

BACA JUGA  Bawaslu Tikep Hentikan Kasus Dugaan Tipilu Kades Garojou

Diketahui, Kades Garojou HS diduga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 282 terkait larangan kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah