Haliyora.id, Tidore- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menghentikan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang diduga melibatkan Kepala Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara, Halil Sabtu.
Ketua Bawaslu Kota Tikep, Amru Arfa mengatakan, setelah melalui tahapan pemeriksaan di Gakumdu Tikep, perbuatan Halil Sabtu alias HS tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, HS diduga melanggar netralitas Pemilu atas laporan Panwaslu Oba Utara karena menghadiri kampanye salah satu calon anggota legislatif Kota Tikep di desa yang dipimpinnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kasus dugaan Tipilu bersangkutan tidak memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 pasal 282 terkait larangan kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” terang Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa, Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut Amru menjelaskan, HS disebutkan melanggar pasal pelanggaran Pemilu jika perbuatannya disinyalir menguntungkan atau merugikan kampanye caleg tersebut. Dengan kata lain, unsur Tipilu bisa dikenakan kepada HS apabila dia memobilisasi massa, memfasilitasi jalanya kampanye, ataupun kegiatan lainnya yang menguntungkan atau merugikan caleg tertentu.
“Ahli berpendapat bahwa sepanjang Halil Sabtu datang ke kampanye dan sifatnya pasif, maka tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu,” tandas Amru. (Red)