TERNATE — Haliyora, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate siang tadi, Jum’at (1/11/2019), mengadakan rapat dengar pendapat dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Ternate terkait lima Ranperda yang sebelumnya tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2019.
Rapat yang berlangsung alot dan mengalami beberapa kali skorsing tersebut, akhirnya mencapai kesepakatan yaitu ditolaknya satu Ranperda yang diajukan oleh Pemkot Ternate.
Ranperda yang ditolak tersebut adalah Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan di Kawasan Pemukiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bapemperda Dekot Ternate, Junaidi A. Bahrudin ST, kepada wartawan menyampaikan bahwa pertimbangan beban kerja DPRD Ternate menjadi salah satu alasan penolakan atau penundaan tersebut.
“Banyak pertimbangan yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penundaan pembahasan. Yang paling mendasar adalah terkait beban kerja Dekot Ternate karena kita juga diperhadapkan dengan agenda pembahasan APBD tahun 2020 dan lain-lain,” ujar Junaidi.
Lebih jauh, Junaidi menjelaskan bahwa akibat penolakan atau penundaan tersebut, tinggal menyisakan empat Ranperda yang resmi dimasukkan dalam program pembahasan (propem) perda nanti.
Empat Ranperda tersebut adalah Rancangan Perda tentang Perusahaan Umum Air Minum Ake Malako, perubahan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate tahun 2016-2021 serta perubahan Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus.
Alasan dimasukkannya empat Ranperda tersebut ke dalam program pembahasan, menurut Junaidi, sudah didasarkan atas hasil kajian-kajian, tahapan penyesuaian dan proses evaluasi.
“Misalnya, tentang Perusahaan Air Minum. Ini terkait PP nomor 54 tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah (Perusda), yang mana dijelaskan bahwa nomenklaturnya sudah harus diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda. Hal penting lainnya adalah menyangkut budidaya air dan profesionalitas pengelolaan air bersih,” tegas Junaidi.
Sementara terkait dengan tiga Ranperda lain, semuanya mengacu pada hasil evaluasi dan penyesuaian sehingga perlu untuk dilakukan perubahan.
“Jadi, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, nantinya terdapat sembilan Ranperda yang akan dibahas pada rapat paripurna pembahasan perda. Empat Ranperda yang kita bahas tadi ditambah dengan lima Ranperda lain yang sudah masuk dalam program pembahasan,” tuntas Junaidi.
Untuk diketahui, lima Ranperda yang telah lebih dulu masuk dalam program pembahasan adalah, Ranperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda Pencabutan Perda nomor 19 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Olahraga. (al)