Morotai, Maluku Utara- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai Qalbi Rasyid mengatakan, sejumlah PNS lingkup Pemda Morotai bakal diberhentikan lantaran malas berkantor. Itu disampaikan Qalbi kepada wartawan, Jum’at (11/02/2022)
Qalbi mengatakan, beberapa ASN yang dinilai malas berkantor akan diberikan sanksi sampai tingkat pemberhentian. “Sehari dua akan disidangkan. Berkas mereka sudah siap,” ungkapnya tanpa menyebut jumlah ASN yang akan akan disidangkan.
Para ASN yang bakal mendapat sanksi berat tersbut, sambung Qalbi, karena dianggap sudah melanggar aturan tentang disiplin ASN, baik aturan lama maupun aturan baru. ”Jadi akan diberhentikan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Qalbi, masalah kedisiplinan PNS menjadi catatan penting bagi BKD dalam melakukan pembinaan. Berbagai cara dilakukan untuk mendisiplinkan pegawai.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap ASN di setiap OPD. Kami akan libatkan staf ahli untuk intens melakukan sidak di semua OPD agar pegawainya disiplin, terutama pada OPD yang pegawainya dinilai masih rendah kedisiplinannya, kemudian diumumkan nama OPD dan jumlah pegawai yang hadir dan yang tidak hadir saat sidak,” ujarnya. (Tir-1)