Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub 3 tahun penjara.
Imran dituntut atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov yang turut menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Imran Yakub juga dibebankan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider kurungan pengganti 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya