Labuha, Maluku Utara – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Selain sebagai pemenuhan hak warga binaan, remisi juga menjadi motivasi agar mereka terus mengikuti program pembinaan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Jumadi, menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, melainkan bentuk kepercayaan negara terhadap proses pembinaan yang dijalani warga binaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga wujud kepercayaan negara atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Kami berharap hal ini menjadi dorongan moral bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas kepribadian,” ujar Jumadi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









