Ia menambahkan, pada Remisi Khusus Natal 2025, sebanyak empat WBP Nasrani memperoleh pengurangan masa pidana. “Rinciannya, dua orang mendapatkan remisi selama 15 hari, satu orang memperoleh remisi satu bulan, dan satu orang lainnya menerima remisi satu bulan 15 hari,” ungkapnya.
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas III Labuha juga menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan serta masyarakat sekitar sebagai wujud kepedulian dan semangat berbagi di momen Natal.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Labuha dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta menumbuhkan nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial,” jelasnya.
Secara keseluruhan, lanjut dia, rangkaian peringatan Natal di Lapas Kelas III Labuha berlangsung tertib, aman, dan khidmat, mencerminkan semangat Natal sebagai momentum kasih, harapan, dan pembaruan bagi warga binaan maupun jajaran petugas pemasyarakatan. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!