Sanana, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula akan menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD hingga Bacapres RI yang bermuatan ajakan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
“Hasil kesepakatan bersama rapat sosialisasi bahwa apabila adanya baliho yang memuat narasi mengajak baik nomor urut hingga kalimat mengajak di beri waktu tiga hari setelah rapat ini akan ditertibkan oleh Bawaslu, Pemda dan Pihak Polres Sula,” tegas Ketua Bawaslu Sula, Ajuan Umasugi saat diwawancarai awak media, usai rapat sosialisasi APK di kantor Bawaslu, Selasa (10/10/2023).
Tak hanya baliho yang bermuatan ajakan, Bawaslu juga akan menertibkan baliho yang tidak memiliki izin dari Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kalau APK yang tidak ada narasi mengajak namun tidak ada izin maka akan di ditertibkan pada tanggal 30 Oktober 2023 mendatang,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!