Daruba, Maluku Utara – Penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Emil alias ET, terus berlanjut di Polres Pulau Morotai. Penyidik kini memutuskan membawa dokumen ijazah tersebut ke tahap uji forensik guna memastikan keaslian dan validitas data yang tercantum di dalamnya.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai perlunya pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengungkap ada atau tidaknya perubahan data pada ijazah milik kepala desa tersebut.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPTU Muhammad Yusuf Kasim, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Dinas Pendidikan, ijazah tersebut hingga kini masih dinyatakan sah digunakan oleh Emil Tadjibu.
“Pihak Dinas Pendidikan menyatakan kades masih berhak menggunakan ijazah tersebut karena adanya surat keterangan dari pengelola PKBM Bintang Utara. Surat itu menjelaskan bahwa terjadi kesalahan penulisan pada item nomor peserta,” ujar Yusuf, Jumat malam (15/5/2026).
Meski begitu, Yusuf menegaskan bahwa status legalitas ijazah tersebut dapat berubah apabila hasil forensik nantinya menemukan indikasi manipulasi data penting.
“Jika nanti ditemukan penggantian data seperti nama atau tanggal lahir yang terbukti sengaja diubah, maka hak penggunaan ijazah tersebut gugur secara hukum,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!