Daruba, Maluku Utara – Dugaan pungutan liar yang menyeret nama Pangkalan TNI AU (Lanud) Leo Wattimena Pulau Morotai mulai memantik sorotan publik. Komite III DPD RI menilai praktik penagihan uang terhadap pedagang kecil di kawasan wisata Army Dock dan Desa Darame tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasbi Yusuf, menegaskan Tentara Nasional Indonesia tidak memiliki kewenangan menarik retribusi maupun pungutan dari masyarakat sipil. Menurut dia, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Posisi TNI dan pemerintah itu berbeda. Tugas TNI adalah pertahanan dan keamanan, bukan mengurus retribusi atau pajak,” kata Hasbi kepada wartawan di Mutiara IIN, Kamis (14/5/2026).
Hasbi menyebut praktik penarikan uang kepada pedagang, apabila benar terjadi, patut dipersoalkan. Ia menilai tindakan semacam itu masuk dalam kategori pungutan liar yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
“Siapapun dia tidak boleh melakukan pungli. Pungli adalah musuh besar negara,” ujar dia.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pedagang kecil di kawasan wisata Pantai Army Dock dan sebagian wilayah Desa Darame mengaku diminta membayar pungutan rutin sebesar Rp 400 ribu per bulan. Penarikan uang itu disebut berlangsung sejak 2022 di kawasan Army Dock dan mulai diterapkan di Darame pada 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!