Informasi yang dihimpun menyebut sedikitnya terdapat 20 pelaku usaha kecil yang terdampak. Sebagian besar pedagang mengklaim berjualan di atas lahan milik pribadi, bukan tanah milik TNI AU.
Sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Pariwisata dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai membenarkan adanya laporan dari pedagang mengenai pungutan tersebut.
“Kami menerima informasi dari pedagang bahwa ada penagihan retribusi sebesar Rp 400 ribu per bulan,” kata seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, alasan penagihan didasarkan pada klaim bahwa kawasan wisata itu masih berada dalam penguasaan TNI AU.
“Pedagang menyampaikan bahwa mereka ditagih karena area itu diklaim sebagai lahan TNI AU. Itu sebabnya selama ini Pemda belum melakukan penarikan pajak maupun retribusi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Di tengah polemik itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mulai melakukan penarikan pajak terhadap sebagian pedagang di kawasan Army Dock dan Desa Darame pada tahun ini. Langkah itu berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan jika status lahan dan legalitas pungutan belum diperjelas.
Hasbi mendesak pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas. Ia mengingatkan bahwa penarikan pungutan di luar mekanisme resmi hanya akan membebani masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas wisata.
“Yang boleh menarik retribusi dan pajak itu pemerintah daerah, bukan pihak lain,” tandas Hasbi. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!