Daruba, Maluku Utara – Seorang kader Posyandu di Desa Sangowo Barat, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sutanti Posu, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Sangowo Barat, Murdi Matage.
Sutanti menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Ia menyatakan tidak pernah menerima teguran maupun peringatan sebelum diberhentikan dari posisinya.
“Pemberhentian ini tidak bijaksana dan terkesan sewenang-wenang atau arogan dari seorang kades, karena tidak pernah memberikan teguran dalam bentuk surat (Surat Teguran atau Surat Peringatan). Tetapi kades mau langsung memberhentikan saya dari kader posyandu,” ujar Sutanti, Rabu (6/5/2025).
Menurut Sutanti, keputusan pemberhentian itu juga tidak melalui mekanisme musyawarah bersama perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jadi tadi, saya didatangi oleh sejumlah kaur desa. Mereka juga menyampaikan bahwa pemberhentian saya ini tanpa ada musyawarah baik kades, aparat desa, dan BPD. Jadi mereka juga kaget tiba-tiba saya diberhentikan begitu saja,” katanya.
Ia menambahkan, seharusnya pemberhentian dilakukan berdasarkan alasan yang jelas atau melalui kesepakatan bersama. “Seharusnya kalau saya diberhentikan minimal ada kesalahan atau ada kesepakatan bersama dengan kaur desa lainnya,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!