Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim hukum Nurjaya Hi. Ibrahim baru-baru ini. Menariknya, tim hukum Nurjaya menyatakan telah mengamankan kesediaan seorang ahli untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
Ahli yang dimaksud adalah Taufik Rahman, Ph.D, akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya yang disebut memiliki rekam jejak panjang dalam memberikan keterangan ahli pada sejumlah perkara besar.
“Kami sudah menghubungi ahli, namanya Taufik Rahman, Ph.D, dan beliau bersedia memberikan keterangan ahli di KPK,” kata anggota tim hukum, Suarez Yanto Yunus, Rabu (6/5/2026).
Menurut Suarez, Taufik Rahman kerap menjadi rujukan dalam berbagai perkara korupsi dan sering dimintai pendapat oleh KPK.
“Kami akan segera menyerahkan dokumen pendukung kepada sang ahli, sekaligus mengajukan permohonan resmi kepada KPK agar pemeriksaan ahli dilakukan terhadap Taufik Rahman,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!