Ahli Langganan KPK Akan Dihadirkan dalam Kasus Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Ternate 

Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim hukum Nurjaya Hi. Ibrahim baru-baru ini. Menariknya, tim hukum Nurjaya menyatakan telah mengamankan kesediaan seorang ahli untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.

Ahli yang dimaksud adalah Taufik Rahman, Ph.D, akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya yang disebut memiliki rekam jejak panjang dalam memberikan keterangan ahli pada sejumlah perkara besar.

BACA JUGA  Siap-siap, KPK ke Morotai Maluku Utara, Agenda Apa?

“Kami sudah menghubungi ahli, namanya Taufik Rahman, Ph.D, dan beliau bersedia memberikan keterangan ahli di KPK,” kata anggota tim hukum, Suarez Yanto Yunus, Rabu (6/5/2026).

Menurut Suarez, Taufik Rahman kerap menjadi rujukan dalam berbagai perkara korupsi dan sering dimintai pendapat oleh KPK.

“Kami akan segera menyerahkan dokumen pendukung kepada sang ahli, sekaligus mengajukan permohonan resmi kepada KPK agar pemeriksaan ahli dilakukan terhadap Taufik Rahman,” ujarnya.

BACA JUGA  KPK Sasar Aset Mantan Gubernur Malut,  Masyarakat Diminta Beri Info
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah