Jakarta, Haliyora.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan baru menyita aset senilai Rp 15 miliar dari nilai total aset Rp 100 miliar lebih dalam dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih terus menelusuri dan menyita aset-aset Abdul Gani yang diduga bersumber dari korupsi.
“Sampai hari ini, kami mendapatkan informasi tim penyidik baru menyita sekitar Rp 15 miliar rupiah dari aset tersangka ini,” kata Ali dalam keterangan persnya disadur dari kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Abdul Gani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Namun, dalam perkembangannya KPK mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan gubernur itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!