Ali mengatakan, penyidik harus terus bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memenuhi unsur-unsur dalam pasal TPPU Abdul Gani. Dalam waktu ke depan, kata Ali, tim penyidik masih mencari aset-aset Abdul Gani yang diduga bersumber dari suap maupun gratifikasi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait aset Abdul Gani bisa membagikan datanya kepada KPK. “Utamanya adalah aset-aset yang berkaitan dengan ini silakan lapor dan kami jamin itu perlindungan terhadap setiap masyarakat yang melaporkan,” tutur Ali.
Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta. Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang. KPK pun menyematkan status tersangka pencucian uang kepada Abdul Gani. Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Gani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi. Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Tim Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!