Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menyelesaikan tunggakan kewajiban program Universal Health Coverage (UHC) kepada BPJS Kesehatan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan optimal dan tanpa hambatan.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, usai mengikuti rapat pembahasan UHC bersama BPJS Kesehatan di Ternate, Rabu (10/6/2026).
Menurut Samsuddin, secara umum capaian UHC di Maluku Utara tergolong baik. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang menyebabkan status kepesertaan di beberapa daerah belum aktif sepenuhnya.
“Pembahasan bersama BPJS Kesehatan terkait UHC. Secara umum kita sudah cukup bagus, tetapi masih ada beberapa daerah yang belum aktif,” kata Samsuddin.
Ia menjelaskan, Maluku Utara secara provinsi telah mencapai status UHC. Kendati demikian, terdapat dua daerah yang hingga kini belum berstatus aktif, yakni Kota Ternate dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Kondisi tersebut, kata dia, berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan.
Karena itu, Samsuddin menegaskan seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar segera melunasi tunggakan yang ada. Menurut dia, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi syarat penting untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Semua kabupaten/kota kami tegaskan untuk tetap menyelesaikan tunggakan yang ada. Utang harus dilunasi sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terlaksana secara maksimal dan menyeluruh,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap seluruh daerah dapat mempertahankan status UHC sekaligus memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan berkelanjutan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan pelunasan tunggakan tersebut, Pemprov menargetkan tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang menjadi hak dasar warga negara. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!