Pemkot Ternate Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Deadline Walikota Tauhid

Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal serius terhadap tata kelola Pemerintah Kota Ternate. Meski capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tergolong tinggi, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 justru menempatkan Kota Ternate dalam kategori area rentan korupsi.

Temuan itu menjadi alarm bagi pemerintahan Wali Kota M. Tauhid Soleman. KPK bahkan memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Pemkot Ternate untuk membenahi sejumlah sektor yang dinilai rawan, mulai dari pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Peringatan tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, usai rapat koordinasi dan supervisi bersama Pemerintah Kota Ternate serta DPRD Kota Ternate di Kantor Bapelitbangda, Rabu (10/6/2026).

Menurut Maruli, langkah supervisi yang dilakukan KPK bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola agar setiap rupiah APBD digunakan secara efektif dan efisien di tengah keterbatasan fiskal.

“Koordinasi ini sebagai bagian dari pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Kami fokus bagaimana dalam kondisi saat ini yang serba efisiensi dan berbagai tantangan yang dihadapi pemerintahan, APBD yang terbatas itu direncanakan, dianggarkan, dan digunakan seoptimal serta seefisien mungkin,” kata Maruli.

Dalam pengawasan pencegahan korupsi, KPK menggunakan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP). Fokus evaluasi kali ini menyasar perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, serta proses pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi sektor paling rentan terhadap praktik penyimpangan.

Hasilnya, SPI 2025 menunjukkan Ternate belum keluar dari zona rawan. “Posisi Pemerintah Kota Ternate masih berada di area rentan korupsi. Dalam hal pengelolaan anggaran, PBJ maupun pengelolaan ASN dan lainnya, masih ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Bakal Lelang Jabatan 5 OPD

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tingginya nilai MCP belum otomatis mencerminkan kuatnya integritas birokrasi. Sebab, SPI mengukur persepsi dan pengalaman berbagai pihak terhadap praktik integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain hasil SPI, KPK juga menyoroti sejumlah catatan yang sebelumnya muncul dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu perhatian utama adalah mekanisme penyusunan APBD melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.

“Untuk perencanaan APBD, kami fokus pada mekanisme pokok-pokok pikiran DPRD. Kami mengingatkan agar mekanismenya betul-betul dilaksanakan dan harus berbasis kebutuhan masyarakat,” jelas Maruli.

KPK meminta seluruh catatan tersebut segera ditindaklanjuti. Dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, Pemerintah Kota Ternate diwajibkan menyampaikan progres perbaikan kepada lembaga antirasuah itu.

“Iya ada catatan yang sudah disampaikan langsung kepada Wali Kota dan akan ditindaklanjuti oleh jajarannya. Arahnya untuk perbaikan dan pencegahan terjadinya korupsi, sehingga kami masih menunggu tindak lanjutnya dalam tiga bulan ke depan,” ungkapnya.

Namun, ketika diminta menjelaskan secara rinci isi catatan yang diberikan kepada pemerintah daerah, Maruli memilih menutup rapat informasi tersebut. “Kalau persisnya itu masih dengan Pemda dulu,” katanya singkat.

Di sisi lain, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengaku menerima evaluasi KPK sebagai peringatan dini yang penting bagi pemerintahannya. Ia menyebut berbagai kelemahan dalam tata kelola pemerintahan kini dapat dipetakan lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

BACA JUGA  Pekan Ini Walikota Ternate Rombak Kabinet Besar-besaran 

“Saya bersyukur karena deteksi terkait kelemahan-kelemahan kita dalam tata kelola sudah disampaikan. Yang menjadi atensi adalah perencanaan, pelaksanaan serta pengadaan barang dan jasa. Artinya kita mengetahui sisi-sisi yang harus diperbaiki,” kata Tauhid.

Menurut dia, masa tiga bulan yang diberikan KPK akan dimanfaatkan untuk menyusun langkah mitigasi dan memperkuat sistem pengawasan internal.

“Ada waktu kurang lebih tiga bulan untuk melakukan perbaikan, terutama dalam rangka pencegahan. Minimal kita sudah punya mitigasi untuk mendeteksi mana yang menjadi kelemahan sehingga itu menjadi upaya kita melakukan perbaikan,” ujarnya.

Tauhid juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Korsup Wilayah V KPK yang memberikan perhatian khusus kepada Kota Ternate.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Korsup Wilayah V yang memberikan atensi untuk Maluku Utara, khususnya Kota Ternate. Mudah-mudahan ini menjadi pijakan yang baik bagi Kota Ternate untuk terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Meski demikian, pengakuan paling penting datang saat Tauhid mengungkapkan bahwa persoalan utama bukan lagi pada indikator administrasi pencegahan korupsi, melainkan integritas birokrasi yang tercermin dalam nilai SPI.

“Skor MCP Kota Ternate tinggi, tetapi yang menjadi perhatian khusus adalah SPI. Nilai SPI kita masih di angka 72. Ini harus ditingkatkan agar keluar dari kategori rentan korupsi. Kalau bisa masuk kategori kuning bahkan hijau tentu jauh lebih baik, sehingga capaian MCP dan SPI bisa sejalan,” pungkasnya. (RFN/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah