Oleh: Karmila M. Saleh | Mahasiswi
————
Tragedi di Tebing Apparalang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, baru-baru ini bukan sekadar berita duka yang menumpang lewat di linimasa kita. Video pendek yang merekam seorang remaja terombang-ambing di tengah ombak besar sebelum akhirnya hilang terseret arus, terlanjur memicu perdebatan panas di media sosial. Netizen terbelah. Ada yang menyalahkan korban karena dianggap nekat demi foto, ada juga yang habis-habisan mengecam pihak pengelola.
Namun, jika dibedah melalui perspektif manajemen destinasi dan keselamatan wisata, tragedi ini tidak dapat dipahami semata sebagai kecelakaan individual atau nasib buruk wisatawan. Sejumlah fakta pasca kejadian menunjukkan adanya persoalan yang lebih struktural, yakni lemahnya penerapan manajemen risiko dan standar keselamatan pada destinasi wisata berbasis bahaya (hazard-based tourism).
Jebakan “Insta Tourism” dan Validasi Visual
Media sosial pelan-pelan memang telah mengubah cara orang berwisata. Di ruang akademik, kita mengenal fenomena ini sebagai insta tourism. Sekarang, keindahan alam tidak lagi dinikmati secara kontemplatif atau tenang. Destinasi justru diburu sebagai komoditas visual demi mendapatkan validasi digital lewat angka likes dan shares.
Sisi ironisnya, tebing curam, ombak ganas, atau lanskap ekstrem belakangan ini malah punya nilai jual tinggi karena dianggap estetik. Hasrat untuk eksis inilah yang sering kali mematikan perceived risk atau kesadaran akan risiko dalam diri wisatawan. Saat mata dimanjakan oleh pemandangan indah, otak manusia cenderung mereduksi rasa takut. Akibatnya, mereka abai bahwa tebing tempatnya berdiri sebetulnya berbatasan langsung dengan maut. Celakanya, lonjakan nafsu berfoto para pengunjung ini jarang sekali diimbangi dengan kesiapan infrastruktur oleh pengelola setempat.
Komersialisasi Berarti Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Jual Tiket
Dugaan lemahnya tata kelola keselamatan ini bukan tanpa dasar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bulukumba yang digelar pasca kejadian, terungkap bahwa kawasan wisata Apparalang belum memiliki instrumen keselamatan yang memadai. Wakil Ketua DPRD Bulukumba bahkan menyoroti tidak adanya penjaga pantai, prosedur keselamatan yang terstandarisasi, maupun perangkat penyelamatan yang siap digunakan ketika keadaan darurat terjadi. Temuan ini menunjukkan bahwa risiko yang melekat pada karakter destinasi belum diimbangi dengan sistem mitigasi yang proporsional.
Dalam teori tata kelola destinasi, tanggung jawab terhadap aspek keamanan dan keselamatan menjadi semakin penting ketika suatu ruang wisata dikomersilkan, artinya, ketika pengelola mulai menarik retribusi, tiket masuk, atau sekadar biaya parkir. Secara hukum dan etika bisnis pariwisata, tanggung jawab keselamatan tidak lagi dapat dibebankan sepenuhnya kepada wisatawan. Ketika sebuah destinasi dikomersialkan dan menarik manfaat ekonomi dari kunjungan wisatawan, kewajiban untuk menyediakan perlindungan keamanan dan keselamatan juga melekat pada pengelola destinasi.
Karena itu, sangat keliru kalau pengelola berlindung di balik dalih “salah sendiri pengunjung tidak hati-hati.” Wisatawan membayar tiket bukan cuma untuk menyewa hak melihat pemandangan, tapi juga untuk membeli rasa aman selama berada di sana.
Kewajiban tersebut bukan hanya tuntutan etis, tetapi juga amanat regulasi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjamin hak wisatawan untuk memperoleh perlindungan keamanan dan keselamatan, sekaligus mewajibkan pengusaha pariwisata menyediakan kenyamanan, perlindungan, dan standar keselamatan yang memadai bagi pengunjung.
Destinasi yang berbasis bahaya (hazard-based tourism) seperti tebing pantai seharusnya tidak beroperasi tanpa tiga hal mendasar. Bayangkan sebuah tebing curam tanpa adanya safety barrier atau pagar pembatas fisik yang kokoh. Di saat yang sama, tidak ada papan informasi cuaca (early warning system) yang memantau pasang-surut ombak, serta nihilnya tim penyelamat (lifeguard) tersertifikasi yang berjaga di titik rawan. Menjual destinasi ekstrem tanpa ketiga fasilitas ini sama saja seperti mengajak pengunjung bertaruh nyawa.
Yang lebih mengkhawatirkan, berbagai rekaman yang beredar menunjukkan korban masih sempat bertahan dan meminta pertolongan setelah terjatuh ke laut. Namun tidak terdapat mekanisme penyelamatan yang mampu merespons situasi tersebut secara cepat. Dalam perspektif manajemen risiko pariwisata, kegagalan bukan hanya terjadi pada tahap pencegahan kecelakaan, tetapi juga pada kesiapsiagaan tanggap darurat ketika insiden berlangsung.
Momentum Membenahi Regulasi Pariwisata
Fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Bulukumba menutup sementara kawasan Apparalang dan berencana mengevaluasi tata kelola pengelolaannya menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak dipandang sebagai insiden biasa. Bahkan pemerintah daerah menyatakan akan meninjau kembali status pengelolaan kawasan tersebut serta aspek legalitas yang selama ini menjadi sorotan.
Langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah memang patut dicatat. Namun, tindakan reaktif seperti ini kerap terlambat karena baru dilakukan setelah jatuhnya korban jiwa.
Pemerintah daerah dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) harus menyudahi pola pikir “yang penting tempat wisata kita ramai dan viral.” Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) yang dulu sempat ramai digaungkan jangan cuma jadi formalitas di atas kertas demi mengejar penghargaan. Aturan keselamatan harus dijadikan prasyarat utama dalam pengelolaan destinasi wisata. Kalau sebuah destinasi alam yang ekstrem belum lolos uji kelayakan keselamatan, mereka tidak boleh diizinkan membuka pintu untuk umum.
Pariwisata Tidak Boleh Dibangun di Atas Risiko yang Diabaikan
Tragedi Apparalang adalah tamparan yang mahal bagi dunia pariwisata kita. Kita tidak boleh membiarkan industri ini tumbuh dengan mengabaikan keselamatan sebagai prinsip dasarnya, sehingga keindahan alam harus ditebus dengan hilangnya nyawa manusia dan air mata sebuah keluarga.
Sebagai mahasiswi di bidang pariwisata, saya memandang estetika suatu destinasi akan langsung kehilangan nilainya jika gagal melindungi manusia di dalamnya. Keamanan bukanlah fasilitas bonus atau pelengkap, melainkan fondasi utama.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah destinasi tidak seharusnya diukur dari jumlah pengunjung, banyaknya unggahan media sosial, atau besarnya pendapatan yang dihasilkan. Ukuran paling mendasar adalah kemampuan destinasi tersebut melindungi manusia yang datang menikmati keindahannya. Sebab dalam pariwisata yang berkelanjutan, keselamatan bukan pelengkap pembangunan destinasi, melainkan prasyarat utama keberadaannya. Karena itu, ketika sebuah destinasi belum memiliki sistem yang memadai untuk mencegah dan merespons keadaan darurat, maka yang perlu dipertanyakan bukan keberanian wisatawannya, melainkan kelayakan pengelolaannya. (*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!