Mukhtar Adam (Ekonom Unkhair Ternate)
Perang menjadi bisnis yang menjanjikan bagi industri persenjataan global, saat yang sama tekanan ekonomi efek penutupan selat Hormuz menjadi bayang-bayang tekanan fiskal bagi negara yang masih menganut subsidi BBM, dan ekonomi setiap negara akan mengalami tekanan inflasi efek biaya produksi yang meningkat, sekaligus menciptakan inefisiensi perekonomian global.
Bagi Indonesia tidaklah sederhana, dampak berantai dari selat Hormuz, yang menembus jantung utama dari ketahanan fiskal daerah, dalam 25 tahun terakhir Indonesia menganut prinsip desentralisasi yang diikuti dengan desentralisasi fiskal, yang saat ibu mengalami fase pengujian yang fundamental.
Tahun 2020 Pademi Covid, daerah menjadi sumber fokus Efisiensi dengan menggunakan istilah refocusing, negara mengarahkan alokasi APBN yang berpusat di kementerian, menjadikan kementerian sebagai pusat belanja, dengan pelebaran defisit yang makin melebar, tekanan terus berlanjut hingga 2021 akumulasi penambahan utang mencapai Rp 1.600 triliun dalam menjaga keberlanjutan Fiskal.
Tahun 2022, menjelang berakhirnya program pemulihan COVID melalui Perpu 1/2020 Pemerintah mengubah UU 33/2004 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, menjadi Landasan hukum bagi Kemenkeu untuk mengatur APBN yang lebih fleksibel dan melanjutkan pemusatan belanja di kementerian dan terus melanjutkan pemangkasan Dana Transfer, yang diberikan otoritas dalam UU 1/2022 ke Kemenkeu.
Tahun 2021 diluncurkan program pemulihan ekonomi melalui pinjaman kepada Pemerintah Daerah dengan menggunakan DAU sebagai jaminan pengembalian utang PEN, daerah pun berbondong2 melakukan pinjaman ke pemerintah pusat.
Tahun 2025 peralihan kekuasaan Presiden Prabowo menetapkan pengetatan kebijakan fiskal dan memperkuat pemusatan belanja APBN melalui pemerintah pusat dan terus memangkas hingga titik terendah dalam sejarah desentralisasi fiskal di indonesia yang hanya 22% dari total APBN di tahun 2026.
Tahun 2026 setiap daerah harus menghadapi 2 tekanan fiskal. Pertama; pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN yang jatuh tempo. Kedua; Efisiensi Dana Transfer yang mengurangi transfer pusat ke daerah.
kondisi ini makin memperparah ketahanan fiskal daerah, saat daerah tak sadar jika negara lagi berupaya mengembalikan sentralisasi pembangunan melalui sentralisasi fiskal melalui pemusatan belanja ke kementerian.
ini fenomena yang terpuruk dalam sejarah desentralisasi di indonesia dan bersiap memasuki era baru sentralisasi fiskal. (*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!