Oleh : Darius Arkwright
(Dosen Universitas Halmahera)
Beberapa waktu terakhir, kita menyaksikan munculnya video pernyataan sikap dari para camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, yang menyatakan dukungan terbuka terhadap investasi PT Tri Usaha Baru (TUB). Dalam video tersebut juga disampaikan bahwa pihak dari luar kabupaten sebaiknya tidak mencampuri urusan ini, karena tambang berada di wilayah administrasi mereka.
Sebagai akademisi, saya memandang narasi semacam ini tidak hanya berisiko secara sosial, tapi juga berbahaya secara ekologis. Lingkungan hidup tidak tunduk pada batas garis-garis imajiner di peta. Sungai tidak pernah bertanya apakah air yang ia bawa mengalir dari Halmahera Barat atau Halmahera Utara. Dan kerusakan alam, apalagi akibat tambang, tidak mengenal KTP atau kode pos.
Salah satu fakta paling mendasar dalam ilmu lingkungan adalah bahwa sistem ekologis bersifat lintas batas. Hutan, tanah, sungai, dan udara saling berhubungan tanpa mengenal pembagian wilayah administratif. Ketika satu bagian rusak, seluruh sistem akan terdampak, entah itu secara langsung atau perlahan.
Dalam konteks tambang PT TUB, lokasi operasionalnya berada di kawasan hulu yang termasuk dalam sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara ke wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Utara. Artinya, aktivitas ekstraktif di wilayah tambang dapat menyebabkan degradasi lingkungan di hilir, seperti pencemaran air, sedimentasi, rusaknya kawasan pesisir, dan hilangnya biodiversitas.
Apakah karena airnya tercemar di wilayah Halbar, maka ikan yang mati di laut Halut tidak menjadi soal?
Dampak tambang tidak bisa dinilai hanya dari siapa yang mengizinkan dan siapa yang merasa memiliki. Kita bicara soal erosi dan longsor yang terjadi di hulu, pencemaran logam berat yang ikut mengalir ke sungai dan laut, rusaknya daerah tangkapan air, dan berkurangnya keanekaragaman hayati di darat dan laut.
Jika ini terjadi, siapa yang akan menanggung akibatnya? Tidak hanya masyarakat Halmahera Barat, tetapi juga warga Halmahera Utara yang menggantungkan hidup pada sumber daya pesisir.
Dengan perspektif ini, sungguh keliru jika ada yang menyatakan bahwa pihak lain tidak berhak bersuara. Justru karena kita hidup dalam satu pulau yang terhubung oleh sistem ekologis yang sama, semua pihak yang terdampak berhak untuk berbicara, menuntut transparansi, dan ikut mengawasi.
Dalam pendekatan ekologi dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan, dikenal prinsip “interconnectedness” dan “ecological justice”. Bahwa kerusakan yang terjadi di satu titik akan menyebar ke tempat lain. Bahwa keadilan ekologis tidak boleh hanya dimiliki oleh mereka yang secara administratif punya wewenang, tetapi juga oleh mereka yang terdampak secara ekologis.
Oleh karena itu, narasi yang memonopoli urusan tambang sebagai “hak eksklusif” satu kabupaten bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang sehat. Hal tersebut juga mengingkari hak masyarakat di hilir, dalam hal ini Halmahera Utara, untuk mempertanyakan dan menuntut perlindungan lingkungan mereka.
Saya tidak sedang menghakimi bahwa semua tambang adalah buruk. Namun saya percaya bahwa tambang yang baik adalah yang sejak awal menghitung risiko ekologisnya secara jujur dan transparan. Yang menghormati bukan hanya batas peta, tapi juga batas toleransi lingkungan.
Dan dalam kasus PT TUB, sudah terlalu banyak catatan publik yang menunjukkan bahwa kompensasi lahan, dokumen lingkungan, dan partisipasi masyarakat belum dijalankan secara menyeluruh. Apakah ini pantas untuk didukung secara membabi buta?
Kini saatnya kita membangun kesadaran bersama sebagai satu pulau, Pulau Halmahera, dengan sistem ekologis yang saling terhubung. Pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat perlu duduk bersama, bukan saling menutup pintu.
Kita tidak bisa menyelamatkan lingkungan dengan mengkotak-kotakkan wilayah seolah-olah udara, air, dan tanah hanya milik satu kabupaten. Ekologi tidak bisa disekat oleh batas administratif.
Jika Halmahera ingin tetap hijau, maka yang kita butuhkan bukan hanya investasi, tapi juga kebijaksanaan, untuk melihat bahwa bumi ini tak bisa dibela hanya dengan pernyataan dukungan, tetapi dengan kesadaran bahwa kita hidup saling terhubung dalam rumah yang sama, yaitu alam Halmahera. ***

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!