Paradoks, “Tiang Keadilan” Seperti Komedian Ataukah Harapan Masyarakat?

 

M. Vighur Sabri Anton

(Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair Ternate)

 

——————————–

Keadilan seharusnya tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat menaruh harapan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa membedakan status sosial, kekuasaan maupun kepentingan terentu. Dititik ini, hukum tidak boleh tampil lucu di mata publik karena lamban, tebang pilih, atau tampak hanya keras ke bawah dan lunak ke atas. Namun dalam kenyataannya sering muncul sebuah paradoks; ketika hukum yang seharusnya menghadirkan kepastian dan keadilan justru menimbulkan rasa ketidakpercayaan di tengah masyarakat dan berbagai keputusan yang sulit dipahami logika.

Pada kondisi ini, tiang keadilan seolah berubah menjadi komedian yang dipertontonkan ironi di atas panggung kehidupan publik. Situasi ini menghadirkan kesan bahwa keadilan bukan lagi prinsip yang kokoh, melainkan sebuah pertunjukan mengundang tawa pahit dan sindiran. Dari sinilah muncul ungkapan “Tiang Keadilan Berubah Menjadi Komedian Ataukah Harapan Masyarakat”. Oleh karena itu diperlukan komitmen dari seluruh aparat dan institusi negara mengembalikan hukum pada tujuannya.

Dalam perkara Aliong Mus, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diberitakan menetapkan mantan Bupati itu sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 Miliar pada akhir Mei 2026 yang bersumber dari APBD 2023. Pemberitaan lain juga menyebutkan ia belum ditahan setelah penetapan tersangka tersebut. Secara sosial, situasi ini mudah memunculkan sebagian menilai langkah tersebut sebagai bukti bahwa hukum masih bekerja tanpa memandang status sosial maupun jabatan. Namun sebagian lainnya melihat hukum sedang dipertontonkan, bukan dijalankan secara menyankinkan.

BACA JUGA  Moloku Kie Raha : Sumber Konflik Global

Secara hukum, kasus seperti ini memang harus diproses dengan serius karena UU No.31 Tahun 1999 diubah UU No. 20 Tahun 2001 Tipikor melarang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan keuangan negara serta melarang penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ketentuan ini menunjukan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (exraordinary crime) yang harus ditangani dengan serius dan Pembuktian pidana juga harus bertumpuh pada alat bukti yang sah menurut KUHP.

Agar kepercayaan publik tetap terjaga, kepolisian dan kejaksaan harus menunjukan bahwa penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan pada kemampuan aparat untuk membawa perkara hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan transparan.

Disilah peran kepolisan dan kejaksaan menjadi penting karena UU No. 2 Tahun 2002 menetapkan tugas pokok polri pada pemeliharaann keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum sedangkan UU No. 16 Tahun 2004 Jo UU No. 11 Tahun 2021 memberi kejaksaan kewenangan melakukan penuntutan dan menjalankan fungsi penututan secara merdeka. Artinya kepolisian dan kejaksaan dan pengadilan harus bekerja sebagai satu rantai akuntabilitas, profesional, dan transparan bukan sebagai panggung saling lempar tanggung jawab.

BACA JUGA  Birokrat Lama 'Kepung' Sherly-Sarbin

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan hukum yang sekedar menghasilkan sensasi atau pertunjukan formalitas tanpa kepastian. Namun masyarakat membutuhkan keadilan yang nyata, yaitu keadilan yang mampu memberikan kepastian dan kemanfaatan dan rasa adil bagi semua pihak.

Jadi paradoks tiang keadian seperti komedian muncul ketika publik melihat jarak antara ideal hukum dan realitas penegak hukum. Dalam kasus aliong Mus publik tidak hanya menunggu label tersangka, tetapi juga menunggu keberanian institusi untuk menunjukan bahwa hukum tidak berhenti pada konferensi pers. Bila proses tranparan, berbasis alat bukti dan tidak diskriminatif, maka keadilan akan kembali tampak sebagai simbol harapan masyarakat, bukan bahan sindiran maupun  sebagai komedi yang menggerus kepercayaan terhadap negara hukum. (*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah