Menjaga Nalar Publik Dalam Polemik Dana Desa

Seorang pemimpin tidak diukur dari seberapa besar anggaran yang ia kelola, melainkan sejauh mana kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan rakyat. Namun dalam praktik pemerintahan modern, keberpihakan itu tidak bisa dilepaskan dari satu prinsip mendasar: kepatuhan pada sistem, aturan, dan akuntabilitas keuangan publik. Tanpa itu, niat baik sekalipun bisa kehilangan arah.

Hari ini, ruang publik kita dipenuhi oleh kritik. Kritik tentu sah, bahkan penting dalam demokrasi. Namun kritik yang tidak berbasis data berisiko melahirkan persepsi yang keliru—bahkan menjlma menjadi disinformasi yang merugikan masyarakat itu sendiri.

Narasi yang berkembang seolah menggambarkan adanya ketidakadilan fiskal yang disengaja. Bahkan, ada yang menarik analogi hingga ke Revolusi Prancis. Secara retoris, itu menarik. Namun secara substansi, konteksnya berbeda. Morotai hari ini tidak sedang berada dalam situasi penindasan fiskal, melainkan menghadapi tantangan tata kelola keuangan yang menuntut kepatuhan administratif dari semua pihak.

Mari kita kembali pada data, bukan asumsi.

Dana desa tahun 2026 bersumber dari dua skema utama: APBD dan APBN. Untuk dana yang bersumber dari APBD 2026, sebagaimana yang diejalskan oleh kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) realisasinya telah dilakukan secara bertahap. Anggran desa untuk bulan Januari dan Februari telah disalurkan pada tanggal 9 Maret 2026, sementara bulan Maret dan April disalurkan pada tanggal 14 April 2026. Artinya, secara prinsip, kewajiban pembayaran di tahun berjalan telah diselesaikan.

Sementara itu, dalam melihat penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBN, penting bagi kita untuk berpijak pada data yang utuh dan mekanisme yang berlaku. Secara prinsip, proses penyaluran telah berjalan sesuai ketentuan. Hingga 15 Maret 2026, sebanyak 42 desa telah berhasil mencairkan Dana Desa tahap pertama melalui KPPN Tobelo. Adapun 46 desa lainnya belum dapat dicairkan, karena kendala pada tahap pemenuhan persyaratan, khususnya aspek administrasi, sehingga proses penyaluran belum dapat dilanjutkan.

BACA JUGA  Nikah lagi, Kades Woyo Taliabu Dipolisikan

Namun perlu diluruskan, kondisi ini bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran ataupun adanya penahanan dana, melainkan karena masih terkendala pada aspek administrasi, khususnya belum diselesaikannya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya. Padahal, dalam ketentuan pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023, kelengkapan laporan tersebut merupakan syarat mutlak untuk dapat mengajukan pencairan ke KPPN. Dengan demikian, keterlambatan yang terjadi lebih bersifat prosedural dan administratif, bukan karena faktor kebijakan yang menghambat, apalagi bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap desa.

Penting juga di luruskan bahwa sampai pada tahap ini, kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp14 miliar dari provinsi tahun 2025 belum terealisasi. Dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dengan sumber pendapatan utama meliputi PAD, DAU, DAK, dan DBH yang menjadi dasar pembiayaan seluruh kegiatan pemerintah daerah. Ketika salah satu komponen pendapatan tersebut tidak terpenuhi, dampaknya bersifat sistemik terhadap pelaksanaan belanja, baik di tingkat OPD maupun desa.

BACA JUGA  Tuntut Kecurangan Pilgub Maluku Utara, Demonstran Kepung Kantor Bawaslu

Dalam konteks ini, dana desa yang bersumber dari APBD juga terdampak karena bergantung pada struktur pendapatan yang sama. Dengan demikian, anggaran desa untuk bulan Desember masih berpotensi untuk dibayarkan apabila pemerintah provinsi memenuhi kewajibannya dalam menyalurkan DBH. Disini kitab bisa melihat bahwa anggaran dana desa dan DBH saling terkait sebagai bagian dari komponen belanja daerah yang tidak bisa dipisahkan.

Namun demikian, apakah pemerintah kemudian berhenti? Tentu Tidak. Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tetap berjalan dalam koridor tata kelola yang ada. Pemerintahan tetap stabil, pelayanan publik tetap berlangsung, dan berbagai program yang tertuang dalam RPJMD tetap diupayakan untuk direalisasikan secara bertahap. Dalam keterbatasan fiskal, pemerintah tetap bekerja, tidak gaduh, tidak saling menyalahkan, tetapi terus mencari jalan keluar.

Untuk itu, penting bagi kita untuk menempatkan kritik dalam koridor yang tepat. Kritik boleh. Kritik itu sehat. Namun kritik harus berbasis data, bukan asumsi. Jangan sampai kritik yang lahir justru menciptakan kegaduhan dan mengaburkan fakta. Sebab ketika opini dibangun tanpa pijakan yang jelas, ia tidak lagi menjadi alat kontrol, melainkan sumber kebingungan publik.

Mari kita jaga ruang publik ini dengan nalar yang jernih. Membaca sebelum menilai. Memahami sebelum menyimpulkan. Karena pada akhirnya, kebenaran tidak selalu yang paling keras disuarakan, tetapi yang paling kuat didukung oleh data. Dan seorang pemimpin tidak hanya dinilai dari keberaniannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara keberpihakan, aturan, dan tanggung jawab kepada publik. (*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah