“Catatan Kritis Atas Langkah PT Feni Haltim dalam Menangani Peristiwa Sedimentasi Ekologis”
Oleh : Asmar Hi. Daud
—————
Berita yang dimuat Haliyora.id pada 1 Juni 2026 dengan judul “Geotube hingga Stabilisasi Lereng, Akademisi Sebut Penanganan Sedimentasi PT FHT Efektif” menarik untuk dicermati karena menampilkan narasi bahwa PT Feni Haltim (FHT) telah melakukan respons teknis yang cepat dan dinilai sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan modern setelah terjadinya sedimentasi di kawasan Buli, Halmahera Timur.
Beberapa langkah yang disebutkan antara lain penghentian sementara aktivitas, pemasangan geotextile, geotube, silt curtain, stabilisasi lereng, pembersihan drainase, hingga rencana penambahan kolam sedimen dan kapasitas drainase.
Namun, persoalan utamanya bukan lagi, apakah penanganan itu efektif?, melainkan mengapa tindakan-tindakan teknis tersebut baru memperoleh perhatian besar setelah sedimentasi terlanjur terjadi dan menjadi sorotan publik. Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi pusat perhatian akademik dan perdebatan publik.
Dalam praktik pertambangan modern, pengendalian erosi dan sedimentasi bukanlah teknologi baru. Geotube, sediment pond, drainase, stabilisasi lereng, revegetasi, dan berbagai instrumen pengendalian limpasan merupakan bagian dari perangkat standar yang semestinya direncanakan sejak awal operasi tambang, bukan hanya muncul setelah terjadi malapetaka ekologi.
Narasi yang berkembang saat ini cenderung mengarahkan perhatian publik pada keberhasilan penanganan pasca kejadian. Padahal, ukuran keberhasilan pengelolaan lingkungan tidak seharusnya dimulai dari seberapa cepat perusahaan memperbaiki kerusakan, tetapi harus dilihat dari sejauh mana perusahaan mampu mencegah kerusakan itu terjadi.
Ibarat tanggul yang jebol lalu segera ditambal setelah air masuk ke pemukiman, tindakan penanganan memang penting. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa tanggul itu dibiarkan rapuh sebelum bencana terjadi?
Logika yang sama berlaku dalam kasus sedimentasi
Kita juga perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah “hujan ekstrem” sebagai penjelasan utama atas kerusakan lingkungan. Maluku Utara merupakan wilayah tropis dengan karakter curah hujan tinggi yang telah lama diketahui. Dengan demikian, hujan bukanlah variabel yang sepenuhnya tidak terduga. Pertanyaan ilmiahnya bukan semata-mata apakah hujan terjadi, melainkan apakah sistem pengendalian lingkungan seperti drainase tambang, kolam sedimen, pengelolaan limpasan permukaan, dan perlindungan daerah aliran sungai telah dirancang secara memadai untuk menghadapi intensitas hujan yang memang berpotensi terjadi.
Di sinilah letak persoalan tata kelola.
Yang dibutuhkan sistem ekologis bukan tata kelola pasca krisis, melainkan tata kelola berbasis pencegahan risiko. Jangan sampai pola yang terus berulang adalah setelah terjadi sedimentasi, muncul protes masyarakat, dilakukan investigasi, lalu dibangun infrastruktur pengendalian. Jika pola-pola ini terus berlangsung, maka itu berarti kita sedang mengelola dampak, bukan mengelola risiko.
Lebih jauh lagi, efektivitas penanganan tidak cukup diukur dari jumlah geotube yang dipasang atau panjang lereng yang distabilisasi. Ukuran keberhasilan harus dilihat dari kondisi sosial-ekologis yang lebih luas, yakni: Apakah kualitas air sungai dan pesisir telah pulih? Apakah daerah tangkap nelayan kembali produktif? Apakah sedimentasi di muara sungai telah menurun? Apakah habitat pesisir (ekosistem) seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang yang terdampak tetap terjaga? Dan, Apakah masyarakat yang terdampak dilibatkan dalam proses evaluasi?
Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, klaim efektivitas masih terlalu prematur untuk disimpulkan.
Kasus Teluk Buli seharusnya menjadi pelajaran penting, bukan hanya bagi satu perusahaan, tetapi bagi seluruh industri ekstraktif yang beroperasi di wilayah kepulauan Indonesia. Di pulau-pulau kecil, jarak antara bukaan tambang, sungai, dan laut seringkali sangat dekat. Kesalahan kecil di hulu dapat berubah menjadi persoalan besar di hilir.
Karena itu, yang perlu dibangun bukan hanya geotube di lapangan, melainkan juga budaya pencegahan dalam tata kelola lingkungan. Sebab pada akhirnya, masyarakat pesisir tidak membutuhkan sekadar bukti bahwa perusahaan mampu memperbaiki kerusakan.
Yang dibutuhkan masyarakat pesisir adalah jaminan bahwa kerusakan serupa tidak terjadi sejak awal dan tidak terus berulang sebagai kecelakaan ekologis yang dianggap biasa. (*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!