Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, usai menghadiri pertemuan bertema “Sinkronisasi dan Harmonisasi Siklus APBD dan APBN” yang digelar BAKN DPR RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Sofifi, Selasa (2/6/2026).
Menurut Sarbin, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian BAKN DPR RI kepada Pemprov Malut. Pertama, perbaikan tata kelola keuangan daerah. Kedua, upaya peningkatan PAD guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Pertama adalah perbaikan tata kelola keuangan, yang kedua bagaimana pemerintah daerah terus meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Sarbin.
Ia menegaskan, pembenahan tata kelola keuangan menjadi langkah strategis agar kualitas laporan keuangan daerah semakin baik. Saat ini, opini laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih berada pada level Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan guna mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada periode mendatang.
Selain aspek tata kelola, Sarbin menilai Maluku Utara memiliki potensi ekonomi yang besar untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pemprov Malut berencana memperkuat sinergi dengan BPK dalam mengoptimalkan sektor-sektor potensial yang dapat menjadi sumber PAD baru.
“Maluku Utara memiliki potensi yang sangat besar sehingga PAD dapat terus meningkat dan menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim BAKN DPR RI Herman Khaeron menekankan pentingnya sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur, irigasi, serta program-program strategis lainnya yang memerlukan integrasi perencanaan antara APBN dan APBD.
Herman juga menyoroti persoalan regulasi terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini membuat SiLPA baru dapat dimanfaatkan menjelang akhir tahun anggaran sehingga menyisakan waktu pelaksanaan yang relatif terbatas.
Karena itu, BAKN DPR RI tengah mengkaji kemungkinan penyempurnaan regulasi, baik melalui revisi Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, agar pemanfaatan SiLPA dapat dilakukan lebih fleksibel setelah proses pemeriksaan BPK selesai.
Terkait status WDP yang masih disandang Maluku Utara, Herman menilai salah satu faktor penyebabnya adalah perencanaan anggaran yang belum sepenuhnya sejalan dengan kapasitas PAD daerah. Selain itu, penataan aset daerah juga menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.
Meski demikian, BAKN DPR RI optimistis Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe mampu melakukan pembenahan secara bertahap. Dengan dukungan organisasi perangkat daerah (OPD), tata kelola keuangan dan akuntabilitas pemerintahan diharapkan semakin baik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pembangunan daerah. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!