Nilai Penting Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional 2026–2044

Oleh : Muksin Soleman

(Plt Kepala Dinas Pariwisata Morotai)

Paradigma pembangunan daerah saat ini mengalami perubahan yang sangat signifikan. Di tengah dinamika kebijakan nasional yang menekankan efisiensi fiskal, pengetatan anggaran, serta prioritas belanja yang semakin selektif, pemerintah daerah tidak lagi dapat mengandalkan pola pengusulan program secara konvensional. Pendekatan pembangunan yang bersifat sporadis, sektoral, dan bergantung penuh pada keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu ditransformasikan menuju strategi pembangunan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berbasis legitimasi hukum yang kuat.

Bagi Kabupaten Pulau Morotai, strategi tersebut menemukan relevansinya melalui penguatan aspek legalitas dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RPerpres RIDPN) periode 2026–2044. Keberadaan dokumen ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan fondasi strategis yang menentukan arah pembangunan pariwisata daerah dalam jangka panjang.
Sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) sekaligus kawasan perbatasan strategis negara, Pulau Morotai membutuhkan kepastian kebijakan yang mampu menjamin keberlanjutan pembangunan.

Oleh karena itu, momentum penyempurnaan dokumen RPerpres RIDPN pasca-evaluasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Maret 2026 harus dipandang sebagai peluang strategis untuk memperkuat posisi Morotai dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Lebih jauh, proses ini menjadi instrumen penting untuk mengunci komitmen pendanaan pemerintah pusat secara legal, memperluas ruang fiskal pembangunan daerah, serta membangun arsitektur pengembangan pariwisata yang adaptif terhadap perubahan dinamika ekonomi global. Dengan demikian, RIDPN tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan yang memiliki implikasi langsung terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.

Urgensi legalitas hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepastian intervensi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, kementerian dan lembaga pada prinsipnya hanya dapat mengalokasikan program strategis dan pembiayaan berskala besar apabila terdapat dasar hukum yang jelas dan mengikat.

Tanpa keberadaan Perpres RIDPN, berbagai usulan pembangunan strategis dari Kabupaten Pulau Morotai—baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sektor pariwisata, pembangunan infrastruktur konektivitas oleh Kementerian PUPR, maupun pengembangan fasilitas transportasi dan perhubungan—akan menghadapi persaingan yang sangat ketat dalam forum perencanaan nasional, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

BACA JUGA  11.760 Dosis Vaksin Corona untuk 8 Daerah di Malut Segera Tiba

Dalam konteks tersebut, Perpres RIDPN 2026–2044 berfungsi sebagai instrumen legal yang memberikan legitimasi prioritas pembangunan bagi Morotai. Dokumen ini mentransformasikan berbagai rencana aksi daerah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional yang wajib diperhatikan oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, distribusi anggaran pusat dapat berlangsung secara lebih sistematis, terarah, dan berkelanjutan dalam rentang waktu hampir dua dekade mendatang.

Menindaklanjuti Kickoff Meeting bersama Kementerian Pariwisata pada 11 Mei 2026, Pemerintah Daerah Pulau Morotai perlu melakukan langkah-langkah strategis yang selaras dengan arah kebijakan nasional, khususnya dalam konteks efisiensi dan efektivitas pembangunan.

Pertama, diperlukan penerapan pendekatan forward-looking planning atau perencanaan berbasis masa depan. Pergeseran periode implementasi RIDPN menjadi 2026–2044 menuntut pemerintah daerah bersama Bappeda Provinsi untuk melakukan penyesuaian matriks program secara menyeluruh, termasuk menghapus potensi tumpang tindih dengan program-program sebelumnya. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh agenda pembangunan benar-benar relevan dengan kebutuhan dan tantangan masa depan.

Kedua, penerapan asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut menjadi prinsip penting dalam penyusunan program pembangunan. Seluruh program yang dimasukkan dalam dokumen RPerpres harus diarahkan pada orientasi masa depan dengan prinsip lean planning, yaitu perencanaan yang efisien, terukur, dan berorientasi pada dampak tinggi dengan penggunaan anggaran yang proporsional (low budget, high impact). Pendekatan ini menjadi penting di tengah keterbatasan fiskal nasional yang semakin menuntut efektivitas belanja publik.

Ketiga, harmonisasi regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional mutakhir, khususnya melalui penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan, menjadi langkah yang sangat strategis.

Penyesuaian ini tidak hanya memastikan bahwa seluruh dokumen perencanaan terbebas dari potensi cacat hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa aman bagi masuknya investasi non-APBD, terutama dalam pengembangan amenitas pariwisata seperti homestay, eco-lodge, dan fasilitas pendukung lainnya.

BACA JUGA  Aksi Damai Ratusan Warga Halsel Serukan Dukung Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilkades

Salah satu manfaat paling signifikan dari pengawalan RIDPN adalah terciptanya integrasi pembangunan lintas sektor yang lebih efektif. Selama ini, tantangan utama pembangunan pariwisata daerah sering kali terletak pada masih kuatnya ego sektoral antar organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga pembangunan berlangsung parsial dan kurang terkoordinasi.

Melalui proses konsolidasi dokumen hingga Juni 2026, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk membangun sinergi yang lebih kuat antar-OPD. Dalam kerangka RIDPN, seluruh instansi terkait—mulai dari Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Koperasi dan UKM—akan bergerak dalam satu arah kebijakan pembangunan yang terintegrasi.
Kondisi ini memungkinkan setiap intervensi anggaran pemerintah pusat terhadap kawasan wisata di Morotai dapat didukung secara simultan oleh infrastruktur pendukung lainnya. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan untuk menghasilkan dampak ekonomi dan sosial yang lebih optimal bagi masyarakat.

Pengawalan percepatan penetapan RPerpres RIDPN Morotai 2026–2044 hingga memperoleh legitimasi formal di tingkat Presiden merupakan bentuk diplomasi kebijakan yang sangat strategis bagi daerah. Legalitas hukum tersebut harus dipandang sebagai instrumen perlindungan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian fiskal nasional dan dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Bagi Kabupaten Pulau Morotai, integrasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka RIDPN bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan strategis yang menentukan arah pembangunan jangka panjang daerah. Kepastian regulasi ini tidak hanya bertujuan mengamankan aliran dana pemerintah pusat, tetapi juga membuka ruang kemandirian ekonomi masyarakat lokal melalui penguatan sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Selain itu, penguatan RIDPN juga memiliki makna penting dalam menjaga identitas sejarah Morotai sebagai kawasan strategis Perang Dunia II, sekaligus mempertegas posisinya sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di kawasan utara Indonesia. Dengan fondasi hukum yang kuat, Morotai memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis pariwisata yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah