Daruba, Maluku Utara – Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, meminta publik mengawal proses hukum kasus dugaan ijazah palsu paket B yang menyeret Kepala Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, berinisial ET.
“Kita sama-sama kawal proses hukum yang sedang berjalan,” kata Rio kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Rio mengatakan kasus tersebut kini telah ditangani Polres Pulau Morotai sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut dia, penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Kasus ini sudah masuk wilayah hukum atau sudah ditangani pihak Polres. Jadi kita hormati proses hukum, biarkan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Meski begitu, Rio menegaskan pengawasan publik tetap diperlukan agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pulau Morotai, Muhammad Yusuf Kasim, mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 10 saksi dalam perkara tersebut, termasuk pihak Dinas Pendidikan.
Namun, polisi mengaku mengalami kendala mendalami keterangan dari penyelenggara pendidikan karena pengelola PKBM yang menerbitkan ijazah itu telah meninggal dunia.
“Penyidik tetap transparan dalam menangani kasus ini. Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dari tim forensik agar perkara ini menjadi terang benderang,” kata Yusuf, Jumat malam, 15 Mei 2026.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!