Menurut Yusuf, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di Dinas Pendidikan, ijazah paket B milik ET masih dinyatakan sah digunakan. Dasarnya adalah surat keterangan dari pengelola PKBM Bintang Utara yang menyebut terdapat kesalahan penulisan pada nomor peserta.
“Pihak Dinas Pendidikan menyatakan kades masih berhak menggunakan ijazah tersebut karena adanya surat keterangan dari pengelola PKBM Bintang Utara,” ujarnya.
Meski demikian, Yusuf menegaskan status itu dapat berubah apabila ditemukan dugaan manipulasi data lain dalam dokumen tersebut.
“Jika ditemukan penggantian data seperti nama atau tanggal lahir yang sengaja diubah, maka hak penggunaan ijazah tersebut gugur secara hukum,” kata dia.
Yusuf juga membantah informasi yang menyebut hasil uji forensik dokumen hilang. Ia memastikan pemeriksaan laboratorium forensik justru belum dilakukan.
Menurut dia, penyidik Unit Tindak Pidana Umum Polres Pulau Morotai dijadwalkan berangkat ke Manado dalam bulan ini untuk melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!