Polda Malut Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja, Remaja 19 Tahun Diamankan

Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang pemuda berinisial MFBM, 19 tahun, yang diduga menguasai narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Ternate, Kamis, 14 Mei 2026.

Pemuda tersebut diamankan di kawasan Jalan Raya, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ganja.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Unit IV Ditresnarkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Satu Hamdan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

BACA JUGA  Tiga Daerah di Maluku Utara Terindentifikasi Rawan Konflik

“Petugas kemudian melihat seorang pemuda melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim langsung menghentikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Bobby, Sabtu (16/5/2026).

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu sachet kecil diduga berisi sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan 15 sachet kecil diduga ganja di dalam tas ransel milik MFBM.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu sachet kecil diduga ganja yang disimpan di lemari kamar.

BACA JUGA  Empat Loyalis BL di Morotai Dilantik jadi Pejabat Pemprov Malut

Secara keseluruhan, aparat menyita 16 sachet kecil diduga ganja, satu sachet diduga sabu, satu bungkus kertas rokok, seperangkat alat hisap sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MFBM mengakui sebagian narkotika tersebut rencananya akan diedarkan, sementara sebagian lain digunakan untuk konsumsi pribadi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lain dalam kasus tersebut. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah