Daruba, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai melalui Komisi III mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Dorongan ini disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Rabu (29/4/2026). DPRD menilai langkah mitigasi dan pencegahan harus segera dilakukan mengingat tren kasus yang terus meningkat setiap tahun.
Sekretaris Komisi III DPRD Pulau Morotai, Darmin Wairo, mengatakan pembentukan tim kerja merupakan rekomendasi utama kepada pemerintah daerah agar penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar segera membentuk Satgas sebagai langkah mitigasi dan preventif. Selama ini, produksi Perda oleh DPRD tidak berbanding lurus dengan realita kejadian di lapangan yang trennya justru meningkat setiap tahun,” ujar Darmin.
Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya telah mengesahkan dua peraturan daerah pada 2025, yakni Perda Kabupaten Layak Anak dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Namun implementasi di lapangan dinilai belum optimal.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Unit PPA Polres Pulau Morotai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta lembaga bantuan hukum.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!