Daruba, Maluku Utara – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai kembali mengusut dugaan penyimpangan anggaran, kali ini terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dana Perusahaan Daerah (Perusda), Inspektorat memfokuskan perhatian pada penggunaan anggaran BUMDes yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan sejak 2017 hingga 2022.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BUMDes Desa Juanga yang menjadi sorotan mencapai Rp 450 juta. Rinciannya, sebesar Rp350 juta dikelola oleh kepengurusan lama periode 2017–2019, sementara Rp100 juta lainnya dikelola oleh kepengurusan periode 2021–2022.
Sumber anggaran tersebut berasal dari penyertaan modal bertahap, yakni Rp 100 juta pada 2017, Rp 200 juta pada 2018, serta Rp 50 juta pada 2019 yang merupakan bantuan dari Kementerian Desa. Setelah tidak ada alokasi pada 2020, anggaran kembali digelontorkan pada 2021 sebesar Rp 70 juta dan 2022 sebesar Rp 30 juta.
Namun, dana sebesar Rp100 juta yang dikelola pada periode 2021–2022 hingga kini belum memiliki laporan pertanggungjawaban. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!